Yogyakarta, Target Sumbar – Sidang lanjutan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (17/03/2020).
Sidang kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fora Noenoehitoe SH, atas eksepsi penasihat hukum terdakwa yang disampaikan pada sidang pekan lalu.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Lilik Suryani SH MH, JPU menyatakan, tidak sependapat dengan apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya bahwa hakim tidak berwenang mengadili perkara nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk. Menurutnya, UU ITE tidak mengenal asas teritorial.
Dakwaan yang dibuat sudah sangat jelas dan tidak kabur. Terdakwa telah melakukan perbuatan penghinaan dan pecemaran nama baik dengan cara sadar, serta sengaja turut berkomentar menanggapi tulisan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Hoky.
”Kami tidak sependapat dengan eksepsi penasihat hukum terdakwa, yang menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara ini,” tegas Fora Noenoehitoe.
Untuk itu JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan, yakni menolak nota keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa, menerima replik atau tanggapan JPU, menyatakan surat dakwaan JPU telah sah dan benar menurut hukum, menyatakan persidangan atas nama terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi dapat dilanjutan dengan memeriksa saksi-saksi dan terdakwa, terang ia.
Kasus ini bermula pada 2017 silam, pada tanggal 24 Maret 2017 terdakwa ketika itu sedang berada di rumahnya di daerah Bogor Jawa Barat, mengomentari postingan dari Faaz Ismail di dinding Facebook Group APKOMINDO dimana saudara Hoky juga menjadi anggota Grup tersebut.
“Sayang sekali sidang ini targetnya adalah menyoal kesalahan pemakaian hak cipta, coba kalau kesalahan dan kelakuan buruk terdakwa yang disebut Pak Faaz Ismail, saya bersedia menjadi saksi tentang kelakuan yang tidak punya etika dari orang yang disebut KUTU KUPRET tersebut,”kata terdakwa Michael dalam komentarnya yang ditujukan kepada saksi korban Hoky.
Bahwa atas komentar dari terdakwa yang diposting melalui Akun Group APKOMINDO tersebut, kemudian diakses oleh beberapa orang yang masuk kedalam Group APKOMINDO. Antara lain saksi korban Hoky, saksi Felik Lukas Lukmana Goei, saksi Sogiyatno, dan saksi Rudy Dermawan Muliadi. Atas perbuatannya itu terdakwa dilaporkan ke polisi oleh saksi korban Hoky yang merasa malu, terhina, dan tercemar nama baiknya, pungkasnya.
Perbuatan terdakwa akhirnya harus berhadapan dengan hukum, dan ancaman Pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi dikenal sebagai bisnisman bidang komputer, dan juga dikenal sebagai akademisi/dosen di sejumlah perguruan tinggi swasta, termasuk sebagai pakar teknologi.
Sementara pelaku penghinaan ketiga, yakni tersangka Rudy Dermawan Muliadi hingga saat ini masih dalam proses tahap pemberkasan P21 dan akan menyusul kedua rekannya untuk diadili di PN Yogyakarta.
Proses hukum dalam rentetan persoalan di organisasi Apkomindo ini memang cukup panjang. Sebelumnya, saksi korban Hoky yang juga adalah wartawan senior sekaligus Wakil Pimpinan Redaksi (Wapemred) Media Digital Online Info Breaking News, sempat dikriminalisasi dan ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul, dengan laporan dugaan pelanggaran hak cipta logo Apkomindo di Bareskrim Polri, serta dijadikan sebagai tersangka penganiayaan pasal 351 KUHP oleh Polres Bantul atas laporan Faaz Ismail. Seperti diketahui, dalam kasus laporan Hoky tentang ITE tersebut, Faaz Ismail divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Sidang selanjutnya adalah agenda putusan sela di PN Yogyakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2020. (HM).
