Dharmasraya, Target Sumbar – Kabupaten Dharmasraya saat ini telah berumur 18 tahun sejak berpisah dari Kabupaten Sijunjung, boleh dikatakan bahwa Kabupaten ini sudah cukup berpengalaman dalam pelaksanaan berbagai pembangunan untuk kepentingan masyarakatnya, baik sarana maupun prasarana. Begitu juga dalam pengelolaan DAK Bidang Pendidikan.
Jadi, sangatlah disayangkan jika ada beberapa kegiatan pelaksanaan fisik DAK Bidang Pendidikan tahun 2021 di Kab. Dharmasraya terkesan tidak sesuai harapan, maka sama saja tidak menghargai peraturan yang ada maupun Undang-undang, seperti Permendikbud No 5 tahun 2021 tentang Juknis DAK bahwa dalam Pasal 4 adalah merupakan pedoman dalam pelaksanaan untuk mencapai aspek standar kualitas dan kuantitas.
Dari hasil investigasi Target Sumbar dibeberapa lokasi, dalam pelaksanaan DAK Pendidikan Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 itu, terlihat adanya kegiatan yang terindikasi tidak sesuai spek atau kontrak kerja.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Sitiung yang minta untuk tidak disebutkan namanya, mengatakan, pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 13 dan SDN 19 Sitiung Kabupaten Dharmasraya terkait pemakaian kayu yang digunakan untuk kerangka Kusen Jendela tidaklah berkualitas, serta sengkang besi sloof terindikasi dibuat dengan jarak 25 Cm sampai 30 Cm.
Jika dilihat dari spek, kata ia, mustinya sengkang besi sloof berjarak 15 Cm, begitu juga terhadap selimut beton yang seharusnya menutupi semua besi sloof dengan ketebalan menimal 2 Cm. Namun dalam pelaksanaannya terlihat tidak sesuai spek.
“Seharusnya Konsultan Pengawas yang diberi amanah melakukan pengawasan dan menberikan teguran kepada rekan jasa kontruksi bila ada yang berbuat nakal “, terang ia.
Meskipun kegiatan pelaksananya fisik DAK pendidikan Kab. Dharmasraya tahun 2021 telah selesai di PHO (serah terima) oleh Tim Panitia Dinas Pendidikan dan Bidang yang terkait, tentunya tetaplah dipertanggungjawabkan kualitas pengerjaan itu, tutupnya.
Dilain kesempatan, Bimbo, selaku pejabat terkait di Dinas Pendidikan saat coba dikonfirmasi via selularnya mengatakan bahwa dirinya sudah di Non-Jop atau tidak dibidang itu lagi, katanya.
“Menyoal tentang hasil pelaksanaan DAK tersebut, bapak bisa tanyakan kepada BPK dan Inspektorat Dharmasraya, karena merekalah yang menilai yang apakah berkualitas atau tidaknya hasil dari pengerjaan itu”, sebut Bimbo.
Terkait kegiatan tersebut, terang Bimbo, tidak ada urusan lagi dengan saya, pungkasnya sembari menyudahi percakapan.
Sementara itu, Konsultan Pengawas yang akrab disapa ARI ketika dikonfirmasi via selulernya pada Sabtu tanggal 8 januari 2022 mengatakan, “Sekarang ini semua kegiatan pelaksana fisik DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya telah selesai dan sudah di PHO”, ungkapnya
“Hasil dari pekerjaan itu cukup berkualitas, karena dikerjakan sesuai Spek dan kontrak kerja. Terkait menyoal kekurangan dalam pelaksanaannya, tentu ada banyak sedikitnya seperti warna cat yang berwarna terang atau yang warnanya kurang berseri dan atau ambar”, tutup Ari.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Dharmasraya, Ir Juneedi saat dimintai tanggapannya terkait pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 13 dan SDN 19 Sitiung, mengatakan, secara teknik sengkang besi itu mustinya dibuat dengan jarak 150 mm atau 15 Cm supaya Sloof bisa menjadi rapi dan bisa terselimuti oleh adomen atau coran.
“Apabila besi Sloof tidak terselimuti semua oleh coran, tentu akan berdampak pada ketahanan phisik dikemudian hari”, paparnya.
Tujuan besi sloof harus terselimuti oleh coran, agar besi tidak tersiram oleh air serta terlindungi, selanjutnya mampu menjaga besi supaya tidak berkarat atau keropos. Tentunya, kalau besi sudah keropos, maka ketahanan bangunan akan jauh berkurang, sebut Juneedi.
“Saya memang ada kirimkan Anggota dan SKnya dari dinas PUPR ke Dinas Pendidikan, hanya sebatas sebagai Tim koordinator saja dan bukan diminta sebagai pengawas dalam pelaksanaan fisik DAK teraebut,” imbuhnya.
Menyoal jarak sengkang besi yang memiliki jarak 25 cm sampai 30 cm yang disebutkan itu, lebih baik tanyakan saja kepada Konsultan Pengawas, terang Juneedi.
Ketua LSM Tipikor RI Sumbar, Imam Sodikin saat dimintai tanggapannya, Senin (10/01/2022) terkait pengelolaan DAK 2021 di Dharmasraya, mengatakan, setiap uang negara yang dibelanjakan untuk kepentingan rakyat maka harus berazaskan kejujuran dan keterbukaan. Misalnya dalam pelaksanaan DAK Bidang Penididikan.
“Begitu juga halnya seperti yang tertuang dari isi UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 74 b ayat 4 butir A sampai E, serta Perpres No. 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa” ungkap Imam..
Sebagai Ketua LSM Tipikor RI Provinsi Sumbar, Imam Sodikin mengharapkan agar Dinas Terkait. Antara lain Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Kejari Kabupaten Dharmasraya menindaklanjuti laporan masyarakat tentang seputar pengelolaan DAK 2021 Bidang Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya yang dikatakan menyimpang tersebut.
Bila didapati ada unsur korupsi dalam pelaksanaannya, kata Imam Sodikin. Adalah kewajiban bagi Inspektorat atau pihak Penegak Hukum melakukan pengecekan lapangan. Dan sekira ditemui kesalahan dalam pengerjaannya, maka harus ditindak sesuai aturan dan hukum berlaku. (Anton Caniago).
