Kab. Tanah Datar, TS.Com – Demi dan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di berbagai bidang, Sarana prasarana fasiltas Umum melakukan pembangunan dan perbaikan atau rehabilitas prasarana yang telah rusak dan hancur di sebabkan dampak bencana alam gunung merapi. Oleh karenanya sangat di butuhkan masyarakat, terutama pada sektor pertanian. Dengan mengharapkan adanya pembangunan dan rehabilitas, kembali sarana bendungan dan irigasi sebagai fungsi tempat mengalirkan air ke sawah masyarakat.
Di dalam bidang pembangunan dan perbaikan atau rehabilitas bendungan dan irigasi , yang di laksanakan dengan kewenangan dinas PUPR kab tanah datar pada Subidang PSDA yang berkerja sama Rekanan jasa kontruksi atau pemilik Usaha kontruksi , dengan anggaran di biaya lewat Dana APBN dan APBD alias Uang pajak masyarakat.

Pada tahap perencanaan pembangunan dan rehabilitas bendungan dan irigasi yang akan di laksanakan perkerjaannya tersebut, Pemda Kabupaten Tanah Datar melalui dinas PUPR terlebih dahulu telah membuat landasan hukum sebagai pijakan sebagai pertangung jawaban nantinya , dalam pengunaan anggaran yang di gunakan dalam pembangunan yang tepat sasaran dan berkwalitas untuk kepentingan masyarakat.
Dasar landasan atau pijakan pembangunan tersebut, terdiri dari berbagai aturan yang harus di taati terhadap dalam pelaksanaannya. Seperti antara lain, Perbup Tanah Datar No 5 tahun 2024 tentang Standar harga satuan dan Standar belanja pemerintah daerah dan Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa dari pemerintah, termasuk berbagai peraturan lainnya juga harus di hargai dan di taati seperti pada peraturan tentang AMDAL dan peraturan Pertambangan serta KIP.
Namun dari hasil investigasi dan monitoring media ini di beberapa tempat lokasi pelaksanaan pembangunan dan rehabilitas bendungan serta saluran irigasi yang di kerjakan pada tahun 2024 di Jorong Ganting Ateh dan Jorong Bayu , nagari Tanjung Alam Kecamatan tanjung baru Kabupaten Tanah Datar. Dinas PUPR Sub bidang PSDA ( PPK dan pengawasnya ) terindikasi ada Pembiaran dan tutup mata kepada rekanan yang Nakal yang mengambil bahan baku secara ilegal, seperti batu pasang pada lokasi setempat. Dimana proyek kegiatan tersebut di laksanakan, serta seakan indikasi ada kalaborasi memberikan keuntungan ke pihak lain yang merugikan keuangan negara. Padahal dalam kontrak, telah ada RAB nya. Dan antara PPK dan rekanan yang di beri amanah sebagai pelaksana kegiatan tersebut.
Saat awak.media ini lakukan konfirmasi ke kantor dinas PUPR dengan menemui PPK bernama ALHADI di ruang kerja sekretaris, beliau memberikan jawaban dan komentarnya.
“Nanti saya panggil rekanan tersebut kesini. Sebab berkerja harus sesuai kontrak. Kalau segi batu yang di gunakan atau yang di ambil pada dekat lokasi, sebenarnya harus ada sedikit banyak berkordinasi dengan warga lingkungan. Dan terkait izin pertambangan di daerah kita Kabupaten tanah datar, pada umumnya jarang sekali yang memiliki izin usaha pertambangan itu, apa lagi kalau kita turuti aturan yang ada. Seperti tegak lurus , mungkin tak jadi pembangunan ini semua ini pak”, ungkapnya.
Dari salah seorang warga setempat berinisial NF, dirinya menyebutkan bahwa disaat proyek ini dikerjakan oleh rekanan pelaksana, memang ada batu yang datang dari luar sebanyak 2 truk sambil menunjukan tempat lokasi penumpukan batu tersebut.
“Setelah batu yang di datangi dari luar itu habis terpakai , barulah para perkerjanya mengumpulkan batu yang berada dilokasi untuk mereka gunakan sebagai bahan baku bendungan ini sampai perkerjaan bendungannya selesai”, sebutnya.
“Padahal rekanan tersebut berjanji akan membayar batu batu itu seharga Rp 90, 000 ribu perkubiknya sebagai penggantinya kepada saya, namun setelah kegiatan bendungan ini selesai atau siap, rekanan pelaksana itu di hubungi lewat HPnya tidak lagi pernah aktif”, sebutnya lagi. (Anton).

