• REDAKSI
  • TARGETSUMBAR
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • KODE ETIK
  • VISI MISI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Target Sumbar
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • DPRD
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • DPRD
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Target Sumbar
No Result
View All Result

Musnahkan 1.045 Berkas Arsip, Pemko Padang Perkuat Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Birokrasi

admin by admin
Oktober 9, 2026
in ADVERTORIAL, AGAM, BERITA TERBARU, BUKITTINGGI, DHARMASRAYA, DPRD, HEADLINE, INTERNASIONAL, INVESTIGASI, KAB. LIMA PULUH KOTA, KAB. PADANGPARIAMAN, KAB. SOLOK, KOTA PADANG, KOTA SOLOK, KRIMINAL, MENTAWAI, NASIONAL, OPINI, PADANG PANJANG, PARIAMAN, PARIWARA, PARIWISATA, PASAMAN, PASAMAN BARAT, PAYAKUMBUH, PERISTIWA, PESISIR SELATAN, SAWAHLUNTO, SIJUNJUNG, SIRAMAN ROHANI, SOLOK SELATAN, SULAWESI, SUMATERA SELATAN, SUMATERA UTARA, TANAH DATAR, UNIK & ANEH
0
Musnahkan 1.045 Berkas Arsip, Pemko Padang Perkuat Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Birokrasi
0
SHARES
0
VIEWS

Padang, TS.Com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang melaksanakan pemusnahan sebanyak 1.045 berkas arsip di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Rabu (7/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi, meningkatkan efisiensi penyimpanan dokumen, serta memastikan pengelolaan arsip pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan arsip tersebut dilakukan dengan cara dicacah setelah berkas-berkas yang bersangkutan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan berdasarkan ketentuan dan tata kelola kearsipan yang berlaku.

Kegiatan ini bukan sekadar mengurangi tumpukan dokumen di ruang penyimpanan. Lebih dari itu, pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan kearsipan pemerintahan, yang menuntut ketelitian dalam menentukan arsip mana yang masih harus disimpan dan mana yang telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan.

Dalam administrasi pemerintahan, arsip memiliki kedudukan penting sebagai sumber informasi, bukti pelaksanaan kegiatan, serta bahan pertanggungjawaban atas berbagai kebijakan dan pelayanan publik. Karena itu, pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan, termasuk ketika suatu dokumen telah habis masa simpannya.

Pemusnahan hanya dapat dilaksanakan terhadap arsip yang telah memenuhi persyaratan sesuai prosedur. Dengan demikian, langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian yang cermat, bukan semata-mata karena dokumen sudah lama atau ruang penyimpanan mulai penuh. (**)

Previous Post

Perumda AM Padang Ingatkan Galian Drainase Berpotensi Ganggu Jaringan Air

admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JKreativ WordPress theme JKreativ WordPress theme JKreativ WordPress theme
Target Sumbar

© 2018 targetsumbar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • TARGETSUMBAR
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • KODE ETIK
  • VISI MISI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • DPRD
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA

© 2018 targetsumbar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In