Padang, TS.Com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang melaksanakan pemusnahan sebanyak 1.045 berkas arsip di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Rabu (7/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi, meningkatkan efisiensi penyimpanan dokumen, serta memastikan pengelolaan arsip pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan arsip tersebut dilakukan dengan cara dicacah setelah berkas-berkas yang bersangkutan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan berdasarkan ketentuan dan tata kelola kearsipan yang berlaku.
Kegiatan ini bukan sekadar mengurangi tumpukan dokumen di ruang penyimpanan. Lebih dari itu, pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan kearsipan pemerintahan, yang menuntut ketelitian dalam menentukan arsip mana yang masih harus disimpan dan mana yang telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan.
Dalam administrasi pemerintahan, arsip memiliki kedudukan penting sebagai sumber informasi, bukti pelaksanaan kegiatan, serta bahan pertanggungjawaban atas berbagai kebijakan dan pelayanan publik. Karena itu, pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan, termasuk ketika suatu dokumen telah habis masa simpannya.
Pemusnahan hanya dapat dilaksanakan terhadap arsip yang telah memenuhi persyaratan sesuai prosedur. Dengan demikian, langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian yang cermat, bukan semata-mata karena dokumen sudah lama atau ruang penyimpanan mulai penuh. (**)
