Home BERITA TERBARU Pengerjaan Jalan di Sijunjung Terkesan Asal Jadi, PT. Sadewa Karya Tama Disinyalir...

Pengerjaan Jalan di Sijunjung Terkesan Asal Jadi, PT. Sadewa Karya Tama Disinyalir Langgar Speksifikasi Teknis

506
0
SHARE

Sijunjung, TS – Menyoal setiap Kegiatan Penunjang pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana oleh BPBD, adalah bertujuan untuk memulihkan kembali kondisi seperti sebelum bencana agar dapat menjadi lebih baik.

Begitu juga halnya dengan pembangunan Penunjang Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Jalan Tamparungo – Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Pada kegiatan ini, pembangunannya dikerjakan oleh PT. Sadewa  Karya Tama dengan nilai kontrak 2.692.356.189,-. Adapun Nomor Kontrak 25.37/TENDER-FISIK/APBD-AP-SJJ/2020 dengan anggaran yang bersumberkan dari APBD ( Hibah 2019 ) dan dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

“Pada pengerjaannya, dicurigai tidak sesuai speksifikasi sehingga menjadi tanda tanya warga sekitar. Pasalnya, pembuatan ledam dan cedam, terindikasi tidak mengacu pada gambar rencana”, ungkap seorang warga yg minta tidak dituliskan namanya.

Pengerjaan ledam penahan tebing terlihat lebih ramping pemasangan batunya. Padahal jika dilihat dari gambar rencana ditetapkan bahwa untuk pemasangan batu, lebar pasangan dasar adalah 90 Cm. Namun bila diperhatikan pada pembangunan phisik yang dilakukan, terlihat tidak mencukupi. Belum lagi menyaol adukan semen, tampak tidak sesuai takaran”, ungkapnya.

Marzuki warga setempat lainnya juga menyebutkan, “Kami sebagai masyarakat disini merasa kecewa dengan pekerjaan yang terkesan lambat. Dan kami memprediksi bahwa memasuki bulan Ramadhan ini, kelalaian akan kembali terjadi. Sebab pihak pelaksana kurang berkomunikasi dengan warga maupun tokoh masyarakat, ungkapnya.

Selain itu, Pemuka Masyarakat bernama Ahmat kepada awak media mengeluhkan soal pembangunan dinding penahan tebing dan drainase yang terkesan dikerjakan asal jadi oleh PT. Sadewa Karya Tama tersebut. Pada item ini, pekerjaan dinding penahan tebing dan drainase dilakukan tanpa memakai tapak, sebutnya.

“Sedangkan pekerjaan pasangan batu pada dinding penahan tebing langsung disandarkan saja pada dinding tebing  sehingga semen bercampur dengan tanah. Akibatnya, pasangan batu kurang melekat pada adukan semen,” pungkas Ahmat.

Sementara itu, Kontraktor Pelaksana PT Sadewa Karya Tama yang akrab disapa Rio melalui via selulernya mengatakan, pekerjaan Penunjang Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Jalan Tamparungo – Sumpur Kudus, sudah sesuai aturan dan telah di addendum dengan perpanjangan waktu selama 60 hari serta adanya penambahan dana sebesar sembilan (9) persen. Sedangkan untuk volume kerja telah mencapai 78 persen, ungkapnya, Selasa (6 April 2021) jam 15 Wib.

Dilain kesempatan, Roni yang merupakan Camat Kecamatan Sumpur Kudus di kantor Dinas PUPR Kab. Sijunjung mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Sekretaris BNPB Kab. Sijunjung membicarakan pelaksanaan pekerjaan jalan Tampa Bungo beberapa waktu lalu.

“Adapun tanggapan beliau (Sekretaris BNPB Kab. Sijunjung) kepada saya ialah bahwa pekerjaan jalan tersebut sudah di addendum,” ungkap Roni sembari mengulangi ucapan Sekretaris BNPB Kab. Sijunjung kepada awak media ini.

Didalam pandangan saya, ungkap Roni, kalau bisa pengerjaan jalan Tampa Bungo diharapkan segera selesai dengan baik supaya akses prasarana jalan masyarakat sekitar kembali berjalan normal. Sebab jalan ini merupakan sarana yang cukup vital bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

“Harapan saya, apapun bentuk prasarana dan fasilitas umum yang dibangun dikecamatan ini, setidaknya mempunyai nilai kualitas bagus dan bermanfaat bagi masyarakat banyak. Kalau jalan sudah terhubung satu sama lainnya, tentu usaha dan ekonomi masyarakat akan berlangsung lancar”, papar Roni.

Demi memperoleh informasi yang lebih berimbang untuk masyarakat, awak media ini coba lakukan konfirmasi diruangan kerja PPK proyek bersangkutan yakni Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi BNPB Sijunjung, Ramli SE.

Dikatakan Ramli, bahwa yang membuat perencanaan bukanlah saya akan tetapi adalah Pak Wan, sedangkan beliau sudah pensiun. Dan Kalau menyoal pelaksanaan pekerjaannya untuk saat ini telah mendapat dukungan dari masyarakat Tampa Bungo Kecamatan Sumpur Kudus.

“Dana yang di anggarkan atau dipergunakan terkait perbaikan jalan tersebut, sebenarnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Akan tetapi, bagaimanapun juga perbaikan jalan Tampa Bungo harus bisa diselesaikan”, pungkasnya.

Dalam hal ini, kepada kontraktor (PT Sadewa Karya Tama) sebagai pelaksana pekerjaan jalan tersebut, telah kami berikan penambahan waktu lewat addendum, tutup Ramli memaparkan.

Ketua LSM TIPIKOR RI Prov. Sumbar Imam Sodikin, dalam menanggapi sebuah pekerjaan proyek negara yang dikerjakan oleh kontraktor. Contohnya, pembangunan Penunjang Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, di jalan Sumpur Kudus, apabila ditemukan ketidaksesuaian spek pengerjaan pada pelaksanaannya atau melabrak Speksifikasi Teknis, tentunya hal sedemikian jelas melanggar Undang – undang No. 02 tahun 2017 tentang jasa kontruksi yaitu pada pasal 47 sampai 48 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” paparnya, Rabu (21/04/21).

Bila itu terjadi kata Imam Sodikin, sama saja dengan berbuat korupsi. Makanya, inspektorat atau pihak Penegak Hukum harus melakukan pengecekan lapangan. Dan apabila didapati berbagai kesalahan dalam pengerjaannya, maka harus ditindak sesuai aturan dan hukum berlaku.

Adapun jenis sanksi yang dapat diberikan atas perbuatan tentang pelanggaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut antara lain adalah dapat dikenakan sanksi berupa;  sanksi administratif, sanksi pencantuman perusahaan dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang, pungkas Imam Sodikin yang juga Anggota Laksusda Sumbar-Riau Era Orde Baru..

Menurut Imam, Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu. Pada umumnya dipasang di daerah tebing yang labil. Sedangkan untuk jenis konstruksi antara lain pasangan batu, beton dan pasangan kayu.

Pasangan batu yang dilekatkan dengan campuran semen harus sesuai takaran agar memiliki kekuatan sebagai penahan tanah tebing.

Pemakaian semen harus kategori baik. Sedangkan pasir yang digunakan harus bebas dari bahan lain seperti tanah, sampah atau kotoran lainnya.

Dikutip dari sebagian ulasan pemberitaan media sebelumnya yakni “Investigasi Zaman”. Dalam isi beritanya memaparkan, proyek addendum Rekontruksi Pasca Bencana Jalan Tamparungo-Sumpur Kudus, nilai ADD-1 Rp.2,9 Miliar lebih, tanggal addendum 04 Januari 2021, yang dikerjakan oleh PT. Sadewa Karya Tama, menimbulkan kecurigaan publik akan adanya permainan terselubung yang berpotensi merugikan negara.

Sebab, proyek tersebut sebelumnya sudah mulai dikerjakan oleh PT. Sadewa KT pada Bulan Oktober 2020 lalu, dengan nilai Rp.2,6 Miliar lebih, yang waktu selesai pelaksanaannya sekitar bulan Maret tahun ini (150 hari). Namun anehnya, pekerjaan Addendum sudah dimulai pada Bulan Januari 2021. Ironisnya, pada addendum saat ini terkesan dikerjakan asal jadi. Kini publik di Kabupaten Sijunjung jadi bertanya, ada apa BPBD Sijunjung dengan PT. Sadewa KT?.

Dalam ajaran Islam, lanjut Imam Sodikin kembali meneruskan, Korupsi itu dosa besar. Tuhan Yang Maha Kuasa (Allah) melarang keras kita untuk melakukan korupsi.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memperoleh harta dengan jalan yang batil dan bertakwalah kamu. Pelaku korupsi akan dibelenggu atau akan membawa hasil atas korupsinya di hari kiamat

Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya, melainkan dia akan datang pada hari kiamat membawa sesuatu di lehernya. Jika yang diambil seekor unta, makan unta itu bersuara. Jika yang diambil sapi, maka sapi itupun bersuara. Dan juga tidak menerima Shadaqah dari hasil korupsi, tutur Imam.

“Bagaimana bisa kita menyedekahkan sebagian harta yang bukan menjadi hak kita (hasil korupsi), tentu saja hal itu adalah sesuatu yang haram, sehingga berdampak bagi pelakunya yaitu bisa menghalangi terkabulnya doa yang ia panjatkan”, tutup Imam Sodikin menyampaikan pesan kerohanian melalui media ini bak seperti Ustad berceramah. (Anton/Tim).

LEAVE A REPLY