• REDAKSI
  • TARGETSUMBAR
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • KODE ETIK
  • VISI MISI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Target Sumbar
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • DPRD
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • DPRD
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Target Sumbar
No Result
View All Result

Bupati Lantik dan Ambil Sumpah 486 PPPK Formasi Tahun 2023

admin by admin
Mei 31, 2024
in ADVERTORIAL, DHARMASRAYA
0
Bupati Lantik dan Ambil Sumpah 486 PPPK Formasi Tahun 2023
0
SHARES
0
VIEWS

Recently updated on Mei 31st, 2024 at 02:14 pm

Dharmasraya, TS.Com – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan melantik dan diambil sumpah janji jabatan fungsional Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Dharmasraya sebanyak 486 Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diantaranya tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis formasi tahun 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya pada hari Senin, (20/05/24). Dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekda Dharmasraya, Adlisman, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkab Dharmasraya. Sesuai dengan ketentuan saudara harus dilantik dan diambil sumpahnya kedalam jabatan fungsional.

PPPK yang dilantik pada hari ini harus bersyukur, karena sesuai Formasi Tenaga Guru sebanyak 331, yang terisi 231, tenaga kesehatan formasi 255 terisi 223. Dan tenaga teknis sebanayk 52 terisi 32. Sehingga dari total formasi sebanyak 638 hanya terisi 486.

“Dengan dilantiknya saudara hari ini, saudara akan menerima hak yang diantaranya adalah berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Ungkap Bupati.

Lebih lanjut disampaikan Sutan Riska, bahwa ada kewajiban yang harus dilaksanakan serta larangan yang harus dihindari, sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerja saudara masing-masing. Apabila perjanjian tersebut dilanggar akan mendapat hukuman disiplin, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Ada yang ringan, sedang atau hukuman disiplin berat. (**).

 

Previous Post

Perumda Air Minum Kota Padang Gelar Aksi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Galodo

Next Post

Bupati Sutan Riska Lepas 248 Jemaah Calon Haji Kabupaten Dharmasraya

admin

admin

Next Post
Bupati Sutan Riska Lepas 248 Jemaah Calon Haji Kabupaten Dharmasraya

Bupati Sutan Riska Lepas 248 Jemaah Calon Haji Kabupaten Dharmasraya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JKreativ WordPress theme JKreativ WordPress theme JKreativ WordPress theme
Target Sumbar

© 2018 targetsumbar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • TARGETSUMBAR
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • KODE ETIK
  • VISI MISI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • DPRD
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA

© 2018 targetsumbar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In